Menyelami Kemungkinan Indonesia Menjadi Anggota UPOV
Jakarta (4/12) : Hari ini Kementerian Pertanian melalui Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP) bekerja sama dengan IPKey South-East Asia menyelenggarakan Seminar on Plant Variety Protection and UPOV 1991 (Indonesia). Acara ini merupakan bagian dari agenda IPKey yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan akan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) dan hak-haknya. Khususnya, tantangan dalam perlindungan Hak Kekayaan Intelektual untuk perlindungan varietas, berbagi pengalaman terbaik dalam upaya membuka pembatasan pasar global, dan berkontribusi pada tranparansi yang lebih besar pada pemulia untuk peningkatan perlindungan hak kekayaan intelektual didalam lingkungan, dan peningkatan kepedulian publik dan politik atas pentingnya melakukan perlindungan atas hak kekayaan intelektual.
Seminar dibuka oleh Dr. Lely Nuryati, Kepala Pusat PVTPP. Dalam sambutannya, Lely menyebutkan mengenai pentingnya diskusi hari ini untuk pemahaman yang menyeluruh mengenai UPOV, dan diharapkan diskusi yang terjadi dapat memberikan informasi yang tegas tentang UPOV, dan peserta seminar dari K/L dan juga asosiasi perbenihan ataupun Lembaga Swadaya Masyarakat diikutkan sebagai peserta hari ini.
UPOV adalah organisasi intergovernmental yang didirikan oleh negara-negara Eropa dan saat ini telah diikuti oleh 78 negara, dari keanggotaan tersebut 76 adalah keanggotaan negara dan 2 diantaranya adalah organisasi, ungkap Yolanda Huerta dalam presentasinya. UPOV diungkap sebagai organisasi yang membuka transparansi bagi pemulia dalam melakukan aktvitasnya dan setiap anggotanya dapat melakukan aktivitas sebagaimana konvensinya. Oleh karenanya, mayoritas anggota UPOV adalah keanggotaan negara, dimana dalam prosesnya dilakukan pembahasan terlebih dahulu kepada Parlemen, sebagaimana juga saat ini masih berproses untuk India, atau juga negara lain, jelas Francesco Mattina.
Sebagai informasi Union Internationale Pour la Protection des Obtentions Vegetable (UPOV) adalah organisasi internasional yang didirikan oleh International Convention for the Protection of New Varieties of Plants (UPOV Convention). UPOV Convention merupakan perjanjian internasional untuk tanaman yang disepakati pada Desember 1961, dan mulai berlaku pada 1968. Setelah diadopsi di Paris, UPOV Convention telah mengalami revisi sebanyak tiga kali, dan banyak dari anggotanya juga merupakan negara yang juga meratifikasi Perjanjian Internasional lain, seperti halnya CBD (Convention on Biological Diversity), Protokol Nagoya, dan juga ITPGRFA (International Treaty on Plan Genetic Resources for Food and Agriculture), dimana ketiga Treaty ini juga diratifikasi Indonesia.
Dari seluruh materi seminar yang diikuti, peserta seminar diberi kesempatan menyelami keuntungan dan pengalaman keanggotaan UPOV beberapa negara misalnya dari Vietnam, Kenya, Nigeria, dan Argentina yang mengungkap keuntungan dalam peningkatan produksi pangan serta keuntungan lain sehingga dapat menjadikan negaranya pengekspor produk-produk pertanian, seperti beras, dan tanaman hortikultura seperti halnya hasil kerja sama INTA (Argentina) dengan JICA atas diperolehnya tanaman hortikultura yang disukai pasar dunia melalui Sakata Seed. Dari keseluruhan pengalaman tersebut, keberhasilan pelaku ini diikuti oleh pemulia/breeder yang berasal dari perusahaan kecil seperti UMKM atau juga perusahaan kecil lain sekitar 90% dan sisanya adalah pelaku pemulia industri, ungkap Francesco.
Dari hasil seminar hari ini Indonesia dapat kiranya melakukan penyelarasan yang diperlukan atas beberapa ketentuan yang sudah ada, sehingga ke depan pemanfaatan yang lebih besar dari keanggotaan Indonesia pada beberapa Treaty sejenis dapat lebih dioptimalkan, utamanya dengan membangun Public Private Partnership dengan organisasi dunia atau breeder untuk kesempatan meningkatkan produktivitas pangan dalam rangka menjaga keamanan pangan dan juga membuka peluang ekspor bagi produk Indonesia.